Tulungagung, 6 September 2021 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagungmenyelenggarakan acara sosialisasi peraturan dan capaiandharma pendidikan di gedung AM lantai 6, pada hari Senin, 6 September 2021. Acara ini dihadiri oleh Bapak Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Dr. Maftukhin, serta dihadiri oleh semua pejabat dan civitas akademika UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan, prestasi mahasiswa baik akademik maupun non-akademik, masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilanstudi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.
Bapak Rektor, Prof. Dr. Maftukhin, membahas peraturan-peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Peraturan tersebutmelibatkan undang-undang negara, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri agama, peraturanmenteri keuangan, keputusan rektor, dan surat keputusanlainnya.
Pentingnya sosialisasi peraturan terkait dengan Indeks PrestasiKumulatif (IPK), prestasi mahasiswa, masa studi, kelulusantepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan penggunalulusan menjadi fokus utama dalam acara ini. Bapak Rektorsecara rinci membahas peraturan-peraturan yang menjadilandasan penyelenggaraan pendidikan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara: Salah satu dasar hukumutama yang dijadikan pedoman adalah Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara. Peraturan ini membahas aspekkeuangan negara dan turut menentukan alokasi dana untuk pendidikan tinggi.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi: Peraturan Pemerintahini menetapkan kerangka umum penyelenggaraanpendidikan tinggi di Indonesia, termasuk pengelolaanperguruan tinggi dan mekanisme pendanaan.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung: Peraturan Presiden inimemberikan landasan konstitusional bagi eksistensi dan operasional UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata KerjaUniversitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung: Regulasi ini merinci struktur organisasidan tata kerja UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagungsesuai dengan ketentuan kementerian agama.
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung: Statutauniversitas merupakan aturan internal yang mencakupberbagai aspek operasional dan administratif universitas.
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TahunAnggaran 2022: Peraturan keuangan ini menetapkanstandar biaya masukan untuk tahun anggaran tertentu, yang memiliki dampak langsung pada alokasi dana dan pengelolaan keuangan perguruan tinggi.
7. Keputusan Rektor IAIN Tulungagung Nomor 86 Tahun2021 tentang Petunjuk Teknis Penghargaan MahasiswaBerprestasi Non Akademik IAIN Tulungagung: Keputusan Rektor ini mencakup panduan teknispenghargaan bagi mahasiswa yang mencapai prestasi di luar bidang akademik.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021: Keputusan inimembahas petunjuk teknis terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, yang memberikan bantuan biayapendidikan bagi mahasiswa.
9. Keputusan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Nomor 395 Tahun 2021 tentang Perubahanatas Keputusan Rektor IAIN Tulungagung Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program BeasiswaMahasiswa IAIN Tulungagung: Keputusan ini membahasperubahan aturan terkait program beasiswa untukmahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
10. Surat Keputusan Rektor Nomor 60 Tahun 2022 tentangPedoman SPMI Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung: Pedoman Sistem PenjaminanMutu Internal (SPMI) mencakup prosedur dan standaruntuk memastikan kualitas pendidikan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
11. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Nomor 314 Tahun 2020 tentang RencanaStrategi (RENSTRA) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Tahun 2020-2024 Bidang Pendidikan: Rencana Strategi ini mencakup arah dan fokus strategisinstitusi dalam pengembangan bidang pendidikan.
12. Surat Penetapan Dekan Fakultas Tarbiyah dan IlmuKeguruan IAIN Tulungagung Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan Rencana Strategisdan Rencana Operasional Tahun 2019-2023 Bagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Acara berlangsung dengan lancar dan tertib mulai pukul 08.00 hingga jam 12.00. Bapak Rektor berpesan agar aturan-aturanyang telah disosialisasikan menjadi pegangan bagi seluruhcivitas akademika UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Beliau menekankan pentingnya implementasi aturan tersebutdan mengajak semua pihak untuk melaksanakannya dengansebaik mungkin.
Bapak Rektor juga menegaskan bahwa evaluasi terhadapimplementasi aturan akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan terbatas, Audit Mutu Internal, dan akan ditindaklanjuti denganperbaikan dan peningkatan implementasi kebijakan baru yang lebih efektif.
Semua peserta diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan kualitas pendidikanyang lebih baik di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagungsesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.