Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur PkM di PS dan UPPS.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 48 Ayat 1 tentang Kerjasama Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Agama Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) pada Perguruan Tinggi Keagamaan 
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 24 Ayat 1 bahwa Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat 
  4. Surat Keputusan Rektor Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Pada bagian standar mutu Pengabdian Kepada Masyarakat 
  5. Surat Keputusan Rektor Nomor 514 Tahun 2021 tentang Pedoman Audit Mutu Internal Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (pada bagian rencana audit mutu internal evaluasi diri tentang pengabdian kepada Masyarakat) 
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Tulungagung 
  7. Surat Keputusan Rektor Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tentang buku pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat 
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor 314 Tahun 2022 tentang Rencana Strategi (RENSTRA) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Pada bagian Pengabdian Kepada Masyarakat