Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS antara lain sebagai berikut,

  1. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 24 ayat 2 tentang Otonomi Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, 2, dan 3 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49.
  3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Sarjana Lingkup Kependidikan pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Sarjana Lingkup Kependidikan.
  4. Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan pasal 1 ayat 5 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan.
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pasal 3, 4, 5 dan 6 tentang Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Universitas.
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
  7. Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Nomor 314 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi (Renstra) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung 2020- 2024 Bab II tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran.