Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), Bab II tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Pasal 48 ayat 1.
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78).
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1404), Bab III tentang Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Pasal 24 ayat 1.
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1239), Bab II tentang Organisasi Pasal 47.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47), Bab III tentang Standar Penelitian.
  6. Keputusan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang terdiri dari Manual Mutu, Kebijakan Mutu, dan Standar Mutu.
  7. Keputusan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Nomor 514 Tahun 2021 tentang Pedoman Audit Mutu Internal UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, pada bagian Audit Akademik Penelitian Dosen dan Mahasiswa.
  8. Keputusan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Nomor 314 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi (RENSTRA) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung 2020-2024, pada bagian Penelitian.
  9. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Nomor 25 tahun 2018 tentang Pembentukan Peta Jalan (roadmap) Penelitian Dosen.
  10. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.