Tulungagung, 14 September 2021 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menggelar kegiatan sosialisasi peraturan terkait dengan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam upaya membangun kultur riset dan pengabdian masyarakat yang unggul. Acara ini berlangsung di gedung Syaifuddin Zuhri lantai 6 pada hari Selasa, 14 September 2021, dan dihadiri oleh semua pejabat dan civitas akademika UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Peraturan yang Disosialisasikan
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan serta menjelaskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian dan PkM. Beberapa peraturan yang diuraikan dalam acara ini meliputi:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 48 ayat 1 mengenai kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, di mana perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam menggalang kerja sama antar perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020: Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021: Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, khususnya pada Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pasal 24 ayat 1 yang menyatakan bahwa universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021: Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan fokus pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada bagian ketiga yang mengatur tentang Standar Penelitian.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 60 Tahun 2022: Pedoman Sistem Penjamin Mutu Internal UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada bagian Standar Mutu Penelitian.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 514 Tahun 2021: Pedoman Audit Mutu Internal UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada bagian Audit Akademik Penelitian Dosen dan Mahasiswa.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 314 Tahun 2020: Rencana Strategi (RENSTRA) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung 2020-2024 dengan fokus pada bagian penelitian.
- Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Nomor 25 Tahun 2018: Pembentukan peta jalan (roadmap) penelitian dosen.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 40 Tahun 2018: Pedoman Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 73 Tahun 2022: Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, khususnya mengenai buku Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat.
Pemaparan oleh Bapak Rektor
Bapak Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Dr. Maftukhin, menjadi narasumber utama dalam acara tersebut. Beliau menyampaikan pentingnya memahami dan mentaati peraturan-peraturan terkait penelitian dan PkM sebagai bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi.
Dalam pemaparannya, Bapak Rektor menekankan bahwa melalui kegiatan penelitian dan PkM, dosen dan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata pada perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi misi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung untuk menjadi pusat unggulan ilmu pengetahuan dan keberagamaan.
Penekanan pada Capaian Dharma Penelitian dan PkM
Peraturan yang disosialisasikan memberikan landasan bagi dosen dan mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung untuk melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan penelitian dan PkM. Capaian Dharma Penelitian dan PkM, seperti publikasi, karya ilmiah yang disitasi, produk atau jasa yang diadopsi oleh masyarakat, serta produk atau jasa yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau paten, menjadi fokus utama dalam penekanan peraturan tersebut.
Kesinambungan Evaluasi dan Peningkatan Implementasi Bapak Rektor menutup acara dengan pesan agar seluruh civitas akademika UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Beliau menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi aturan akan dilakukan secara berkala melalui rapat pimpinan terbatas dan Audit Mutu Internal. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan implementasi kebijakan baru, menciptakan lingkungan akademik yang dinamis dan berdaya saing.