Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS antara lain sebagai berikut,
- Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 24 ayat 2 tentang Otonomi Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, 2, dan 3 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49.
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Sarjana Lingkup Kependidikan pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Sarjana Lingkup Kependidikan.
- Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan pasal 1 ayat 5 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pasal 3, 4, 5 dan 6 tentang Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Universitas.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
- Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Nomor 314 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi (Renstra) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung 2020- 2024 Bab II tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran.