Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1239);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1404);
- Keputusan Rektor IAIN Tulungagung Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penghargaan Mahasiswa Berprestasi Non Akademik IAIN Tulungagung.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.
- Keputusan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Nomor 395 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor IAIN Tulungagung Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Beasiswa Mahasiswa IAIN Tulungagung.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman SPMI Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
- Surat Penetapan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Tulungagung Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Tahun 2019-2023 Bagian Kemahasiswaan dan Alumni .